Penyelesaian perkawinan satu marga di Desa Sitaratoit Kecamatan Angkola Barat (kajian hukum islam)

Main Author: Lamroana, Lamroana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5549/1/12%20210%200013.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5549/
Daftar Isi:
  • Penelitian skripsi ini berjudul “Penyelesaian Perkawinan Satu Marga di Desa Sitaratoit Kecamatan Angkola Barat (Kajian Hukum Islam)”. Adapun yang muncul didalam permasalahan penelitian ini adalah, Bagaimana penyelesaian perkawinan satu marga di Desa Sitaratoit Kecamatan Angkola Barat. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini akan menggambarkan bagaimana penyelesaian perkawinan satu marga di Desa Sitaratoit Kecamatan Angkola Barat. Pengumpulan data yang dibutuhkan di lapangan penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dan observasi. Dari penelitian yang dilaksanakan, peneliti mendapatkan hasil bahwa Penyelesaian perkawinan satu marga di desa Sitaratoit hanya bisa diselesaikan melalui keterlibatan struktur tersebut yaitu dengan keterlibatan pengetua adat dalihan natolu, sehingga perkawinan harus menggunakan jalur adat ini. Boru yang akan menikah harus dikhobari, baru dianggap sah dalam kehidupan masyarakat Desa Sitaratoit. orang melakukan perkawinan satu marga tidak boleh bertempat tinggal di desa Sitaratoit dan harus membanyar denda atau memotong seekor kerbau yang besar bagi orang yang sanggup dan bagi orang yang tidak sanggup membanyar seekor kambing atau seekor ayam dan apabila ada keturunan mereka tidak boleh mangambil boru tulang (boru dari saudara lakilaki istri).