Pengalihan harta hibah menjadi harta warisan studi komparasi antara kompilasi hukum islam dan hukum perdata (BW)
Main Author: | Lubis, Risna Handayati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5035/1/09%20210%200026.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5035/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Pengalihan Harta Hibah Menjadi Harta Warisan Studi Komparasi Antara Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata (BW)”. Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana pengalihan harta hibah menjadi harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) serta bagaimana persamaan dan perbedaan pengalihan harta hibah menjadi harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengalihan harta hibah menjadi harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) serta untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan pengalihan harta hibah menjadi harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) dan untuk untuk menuju unifikasi hukum di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif untuk menganalisa bahan hukum mengenai pengalihan harta hibah menjadi harta warisan, dengan cara membandingkan konsep-konsep dan pandangan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) berdasarkan literatur-literatur yang telah penulis pelajari dari bahan hukum sekunder. Kemudian bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan diidentifikasi dan diklasifikasikan menurut bidangnya secara deskriptif, dan untuk memperoleh hasil, maka dalil dan bahan hukum yang didapat akan dianalisa secara komparatif dan diuraikan secara sistematis. Dalam Kompilasi Hukum Islam proses pengalihan harta hibah menjadi harta warisan terjadi secara otomatis sedangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) konsep pengalihan harta hibah menjadi harta warisan tidak secara otomatis akan tetapi melalui proses pemasukan atau inbreng. Akan tetapi meskipun berbeda dalam hal pengalihan harta hibah menjadi harta warisan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menerapkan keadilan diantara sesama ahli waris yaitu untuk melindungi bagian yang ditentukan oleh Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) bagi masing-masing ahli waris. Menurut analisis penulis, sebaiknya dalam Kompilasi Hukum Islam dibuat aturan untuk melakukan pencatatan hibah dan tata cara bagaimana pengalihan atau memasukkan kembali harta hibah tersebut sebagaimana aturan yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) sehingga apabila hibah yang diberikan orangtua kepada anak-anaknya sewaktu hidup ada perbedaan besar bagian diantara para ahli waris yang menyebabkan terjadinya perselisihan di antara para ahli waris serta menyalahi ketentuan bagian yang diatur di dalam KHI maka dengan adanya aturan tersebut diharapkan perselisihan yang terjadi diantara para ahli waris dapat diselesaikan dengan damai.