Kewajiban orang tua memberi nafkah anak pasca perceraian (studi kasus di Pengadilan Agama Kota Pdangsidimpuan)

Main Author: Kholilah, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5002/1/10%20210%200022.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5002/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Kewajiban Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Koata Padangsidimpuan)”. Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana kewajiban orang tua memberikan nafkah anak pasca perceraian dan apa faktor-faktor orang tua melalaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah anak pasca perceraian. Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban orang tua memberikan nafkah anak pasca perceraian dan mengetahuai faktor–faktor orang tua melalaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah anak pasca perceraian penelitian ini menggunakan Field Research yaitu mengambil data dari lapangan dalam hal ini adalah masyarakat Kota Padangsidimpuan yang sudah resmi bercerai di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Sumber data ini terdiri dari sumber data primer yakni informan penelitian, dan sumber data skunder yaitu buku- buku yang berhubungan dengan nafkah anak. Untuk pengumpulan data, penulis menggunakan metode observasi, wawancara. Kemudian data yang diperoleh selanjutnya diolah secara deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah melakukan kategorisasi data, pengorganisasian data, pendeskripsian data dan yang terakhir adalah menarik kesimpulan dari data-data yang telah dianalisa untuk mencapai tujuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang diungkapkan dalam skripsi ini dapat digambarkan bahwa kesadaran hukum ayahi terhadap nafkah anak pasca perceraian (studi Kota di Padangsidimpuan) masih banyak suami (ayah) melalaikan kewajibannya terhadap nafkah anak setelah terjadi perceraian. Kendatipun mereka mengetahui dan memahami bahwa nafkah anak merupakan kewajiban seorang ayah baik pada masa perkawinan berlangsung dan juga setalah terjadinya perceraian, namun demikian karena bebagai faktor baik faktor internal maupun eksternal. Suami pada umumnya tidak menunaikan kewajiban sebagai seorang ayah terhadap anaknya, khusus dalam masalah nafkah anak. Dalam hal ini peneliti berharap kepada semua pihak agar memperhatikan nafkah anak setelah terjadinya perceraian, hal ini harus tetap dapat terjamin karena masa depan anak masih sangat panjang. Oleh karenanya, orang tua laki-laki (ayah) secara moral dalam hal ini sudah seyogianya memberikan biaya nafkah anak meskipun tidak ada putusan pengadilan yang menghukumnya.