Pertimbangan hakim terhadap kekuatan saksi testimonium de auditu dalam penyelesaian perkara perceraian (studi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan)

Main Author: Lubis, Hamdani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/4975/1/08%20210%200011.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/4975/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini di susun oleh Hamdani Lubis, Nim. 08.210.0011 dengan judul Pertimbangan Hakim Terhadap Kekuatan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan). Yang melatarbelakangi penelitian ini adalah, Saksi merupakan orang yang memberikan keterangan di muka pengadilan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan alami sendiri sebagai bukti kejadiannya peristiwa atau keadaan tersebut. Namun, bagaimana apabila saksi yang diajukan tidak melihat atau mengalami secara langsung peristiwa melainkan mendengar dari orang lain? Dalam istilah hukum positif saksi tersebut dinamakan testimonium de auditu, dimana Pengadilan Agama dan atau hakim tidak boleh menolak perkara yang masuk atau diajukan kepadanya. Seperti halnya di pengadilan Agama Kota Padangsidimpun yang menerima perkara perdata bagi orang-orang Islam di wilayah Kota Padangsidimpuan, tidak menutup kemungkinan hal-hal tersebut diatas baik itu perkara Volunter ataupun kontentius. Dalam proses beracara bagaimana kekuatan Hukum alat bukti Testimonium de auditu di pengadilan Agama kota Padangsidimpuan? Dan bagaimana pula perspektif hukum Islam mengenai alat bukti testimonium de auditu. Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (fiel research) dengan menggunakan metode kualitatif. Untuk memperoleh data sebagai alat/sarana untuk menunjang penelitian, disamping itu penulis menggunakan metode documentasi ( mempelajari berkas) wawancara juga dengan studi pustaka yaitu dengan mempelajari buku-buku mengenai testimonium de auditu, kemudian dianalisis mengenai pakta-pakta yang terjadi di lapangan, pada dasarnya kesaksian testimonium de auditu diabaikan sebagai alat bukti, namun hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun demikian dapat dijukan sebagai qorinah/ persangkaan dalam kasus tersebut. Dan atau boleh saja dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara asalkan keterangan persaksian itu saling berhubungan antara satu alat bukti dengan alat bukti lain. Dalam penerapannya tergantung kasus perkasus. Namun pada dasarnya terdapat berbagai macam bentuk kesaksian seperti kesaksian atas kesaksian dimana dapat pula digolongkan dalm testimonium de auditu.