Kesaksian seorang non muslim dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Padangsidimpuan ditinjau dari hukum islam

Main Author: Hasibuan, Intan Permata
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/4969/1/07%20210%200032.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/4969/
Daftar Isi:
  • Judul skripsi ini adalah “Kesaksian Seorang Non Muslim Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Padangsidimpuan Ditinjau Dari Hukum Islam)”, tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apa pertimbangan Hakim dalam menangani masalah kesakisan seorang non muslim dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Padangsidimpuan dan studi dokumen begitu juga data pendukung dari perpustakaan dan buku-buku yang mendukung dalam penelitian ini. Teknik analisis data yang diperoleh melalui penelitian lapangan maupun data yang diperoleh melalui penelitian kepusatakaan akan dianalisis secara kualitatif. Analisis secara kualitatif yaitu analisis data dengan mengelompokkan dan menyelidiki data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahaan yang diajukan. Selanjutnya penulis menggunakaan metode deskriptif yaitu metode penyampaian dari hasil analisis dengan memilih data yang menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan kesaksian seorang non muslim dalam kasus cerai gugat, hubungan saksi dengan penggugat dan tergugat adalah tetangga dekat dengan rumah penggugat dengan tergugat serta saksi menyaksikan langsung terjadinya pertengkaran antara penggugat dan tergugat, yang menjadi pertimbangan hakim untuk menerima kesaksian non muslim tersebut, jika tidak dikabulkan maka hak-hak dari pihak penggugat akan hilang dan ini menambah rumitnya persoalan suami istri tersebut.