Kontribusi hukum Islam dalam peraturan daerah di Kota Padangsidimpuan

Main Author: Sari, Rahma
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/459/1/14%20103%2000022.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/459/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) yang berbunyi: pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Maka berdasarkan hal tersebut, Kota Padangsidimpuan adalah daerah yang memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah. Berdasarkan data kependudukan tahun 2017 Kota Padangsidimpuan adalah mayoritas penduduk dengan beragama Islam. Sehingga perlu diteliti bagaimana berkontribusi hukum Islam dalam Peraturan Daerah di Kota Padangsidimpuan. Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan daerah yang memiliki kontribusi hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan bahasan kepada Peraturan Daerah No. 06 Tahun 2006 Tentang Pemakaian Busana Muslim dan Muslimah dan Peraturan Daerah No.07 Tahun 2005 Tentang Larangan Penjualan dan Pengedaran Minuman Keras Di Daerah Kota Padangsidimpuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis, seperti buku-buku, yang berkaitan dengan hukum Islam dan peraturan daerah. Sumber data yang diperoleh dari sumber data primer yaitu yang al-Quran, hadis, Peraturan Daerah, dan Kitab Undang-Undang Otonomi Daerah. Data sekunder yang digunakan adalah bukubuku yang relevan dengan judul penelitian. Data tersier merupakan kamus hukum. Dari uraian yang dikemukakan dalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa kontribusi hukum Islam dalam Peraturan Daerah No. 06 Tahun 2006 Tentang Pemakaian Busana Muslim dan Muslimah dan No. 07 Tahun 2005 Tentang Larangan Penjualan dan Pengedaran Minuman Keras Di Daerah Kota Padangsidimpuan dapat disebut sebagai peraturan daerah Islami, meskipun tidak secara langsung memuat teks al-Quran dan hadis dalam peraturan daerah tersebut. Tetapi melihat adanya beberapa konsideran, bab, dan pasal yang sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam dari segi kemaslahatan yang dianggap baik dan layak secara Islam, serta patut dalam norma kemasyarakatan khususnya Kota Padangsidimpuan.