Kredit Macet Anggota Koperasi di KUD Sungai Aur I Kec.Sungai Aur Kab.Pasaman Barat

Main Author: Sari, Melpiana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/426/1/1410200034.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/426/
Daftar Isi:
  • Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pinjaman anggota koperasi di KUD Sungai Aur I Kec.Sungai Aur Kab.Pasaman Barat, apa faktor terjadinya pinjaman macet anggota koperasi di KUD Sungai Aur I Kec.Sungai Aur Kab.Pasaman Barat dan bagaimana penyelesaian pinjaman macet anggota koperasi di KUD Sungai Aur I Kec. Sungai Aur I Kab.Pasaman Barat. Penelitian ini menggunakan penelitian field research yaitu mengumpulkan data dari pengurus koperasi yang berada di KUD Sungai Aur I Kec.Sungai Aur Kab.Pasaman Barat. Metode utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pinjaman macet di KUD Sungai Aur I Kec. Sungai Aur Kab.Pasaman Barat belum terlaksana dengan baik, buktinya masih banyak anggota yang macet dalam melaksanakan pembayaran hutang. Ini disebabkan karena pelaksanaan pemberian pinjaman yang diberikan kepada anggota koperasi sangatlah sederhana tanpa adanya jaminan disertai dengan prosedur dan syarat yang sederhana saja yang hanya berupa foto copy KTP dan KK serta prosesnya sangat cepat. Selanjutnya, faktor terjadinya pinjaman macet di KUD Sungai Aur I Kec.Sungai Aur Kab.Pasaman Barat disebabkan oleh kurang kesadaran beragama terhadap kewajiban membayar hutang dan kemampuan yang kurang dalam mengelola pinjaman sehingga menimbulkan bulkan pinjaman macet. Serta, upaya penyelesaian pinjaman macet anggota koperasi di KUD Sungai Aur I Kec.Sungai Aur Kab.Pasaman Barat dilakukan dengan mengadakan perundingan kembali dengan jalan musyawarah atau rapat antara pihak koperasi dengan anggota koperasi secara kekeluargaan dan mengadakan penjadwalan kembali dalam pemberian jangka waktu pengembalian yang sudah jatuh tempo disertai jalan akhir yang ditempuh dengan melakukan penagihan secara langsung ini dilakukan oleh pihak koperasi kepada anggota sampai batas yang telah ditentukan sebanyak tiga kali berturut-turut.