Pelaksanaan pembagian harta warisan pada masayarakat muslim Desa Bottot Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah

Main Author: Pasaribu, Mhd Zamzam
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/4077/1/09%20210%200018.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/4077/
Daftar Isi:
  • Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah menurut masyarakat desa Bottot harta orang tua merupakan harta bersama dan apabila salah seorang orang tua meninggal dunia maka tidak boleh dilaksanakan pembagiaan harta waris karena salah-satu orang tua masih hidup, dan apabila ada seorang ahli waris mengusulkan pembagiaan harta waris ketika salah seorang orang tua meninggal dunia maka perbuatan orang tersebut menurut masyarakat desa Bottot merupakan orang yang seraka dan tidak tau diri. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat muslim Desa Bottot Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli-Tangah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini akan menggambarkan secara sistematis bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat muslim di desa Bottot. Untuk menyimpulkan data yang dibutuhkan dari lapangan maka peneliti menggunakan wawancara secara langsung dengan masyarakat desa Desa Bottot, kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan langkah-langkah yaitu: Menelah seluruh data yang tersedia dari sumber data,, Menyusunnya dalam satuan-satuan dan kemudian dikategorisasikan pada langkah-langkah berikutnya, Mengadakan pemeriksaan data, Menafsirkan data menjadi teori substantif Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat muslim desa Bottot Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah ialah dengan cara musyawarah para ahli waris walaupun terkadang dipimpin oleh tokoh agama ataupun tokoh masyarakat, Menurut kebiasaan masyarakat desa Bottot harta warisan belum bisa dibagikan kepada para ahli waris sebelum kedua orang tua meninggal dunia. Orang-orang yang berhak menerima harta warisan adalah anak-anak dari pewaris sedangkan suami ataupun istri bukan termasuk ahli waris. Ketika pewaris tidak mempunyai anak maka harta warisan beralih kepada saudara pewaris, saudara pewaris lebih berhak atas harta peninggalan pewaris daripada suami/ istri pewaris. Selain itu seorang anak yang meninggal dunia tetapi belum menikah maka seluruh hartanya secara otomatis beralih kepada orang tuanya, ketika orang tuanya terlebih dahulu meninggal dunia maka harta dibagi oleh saudara-saudara pewaris dengan cara musyawarah.