Praktek Pemberian Upah Buruh Tani Karet Studi Kasus Di Desa Aek Mata Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal

Main Author: Fatimah, Fatimah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/370/1/1410200049.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/370/
Daftar Isi:
  • Salah satu wujud muamalah yang sering diperaktekkan dalam masyarakat adalah Ijarah yang berarti upah atas pemanfaatan satu benda atau imbalan suatu kegiatan, atau upah melakukan suatu kegiatan. Hakikanya upah mengupah adalah memberikan imbalan atas pemanfaatan jasa seseoranng. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Praktek Pemberian Upah Buruh Tani Karet Studi Kasus Di Desa Aek Mata Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal,bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemberian upah buruh tani karet di Desa Aek Mata Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek pemeberian upah buruh tani karet di Desa Aek Mata Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap upah buruh tani karet di Desa Aek Mata Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatifjenis deskriptif. Data diperoleh dari hasil wawancara dengan informan yang berkaitan dengan praktek pemberian upah buruh tersebut yaitu orang yang bekerja di perkebunan karet tersebut. Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini maka diperoleh hasil bahwa Praktek pemberian upah buruh tani karet studi kasus di Desa Aek Mata Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya, karena perjanjian sebelumnya para buruh menerima gaji sekali dalam satu minggu tapi kenyataan dilapangan para buruh menerima gaji satu kali dam dua minggu, sedangkan dalam Al-qur’an dan Hadist menjelaskan berikan kamu upah kepada buruh atau kariawan harus secepatnya diberikan, sedangkan yang terjadi Di Desa Aek Mata Kecamtan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, sering terjadi penagguhan upah terhadap buruh tersebut. Hal ini jelas tidak sesuai dengan hukum islam.