Kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan di Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas (analisis pasal 209)
Main Author: | Harahap, Juri Hawanti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3522/1/11%20210%200014.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3522/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Harta Warisan di Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang lawas (Analisis pasal 209)”. Salah satu tujuan kewarisan adalah terciptanya keadilan bagi setiap ahli waris. Namun tidak jarang dalam proses pembagiannya terjadi hal yang menyebabkan pertentangan bagi ahli waris, tujuan kewarisan itu menjadi berkurang. Misalnya kedudukan anak yang satu dengan anak yang lainnya, dalam memperoleh harta warisan. Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak angkat dalam pembagiana harta warisan di Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas ( analisis pasal 209 ), dan tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan di Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas. Penelitian ini dilakukan di masyarakat desa Tobing Jae bahwa mereka menganggap kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung dalam pembagian harta warisan. Tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam sudah di jelaskan bahwa anak angkat itu mendapat bagian harta orang tua angkatnya sebanyak-banyaknya 1/3. Penelitian yang digunakan dalam skiripsi ini tergolong dalam jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian tentang riset (lapangan) dengan jenis penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Dengan demikian, penulis melakukan penelitian dengan manggambarkan bagaimana kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan di Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang lawas.” dan menjelaskan berbagai hal yang berkenaan dengan pembagian harta warisan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini dapat digambarkan bahwa pembagian harta warisan terhadap anak angkat di Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang lawas tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena masyarakat Tobing Jae masih cenderung terhadap hukum adat. Sedangkan dalam ketentuan hukum faraid anak angkat tidak mendapat warisan dari ayah angkatnya. Tetapi karena sudah menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat desa Tobing Jae maka anak angkat mendapat warisan dari ayah angkatnya. Dan anak angkat sama bagiannya dengan anak kandung.