Status hukum perkawinan jika salah satu pihak murtad (studi persepsi masyarakat muslim Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah)

Main Author: Pasaribu, Sopian Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3520/1/11%20210%200039.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3520/
Daftar Isi:
  • Masalah yang ingin peneliti teliti dalam penelitian ini adalah Status Hukum Perkawinan Jika Salah Satu Pihak Murtad (Studi Persepsi Masyarakat Muslim Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Muslim Kecamatan Sosorgadong terhadap perkawinan jika salah satu pihak murtad. Metode penulisan skripsi ini menggunakan analisis kualitatif lapangan, dan jika ditinjau dari proses analisis datanya maka dapat digolongkan kepada research deskriftif. Analisis data dilakukan dengan menyusun data secara sistematis dan mengorganisasikan nya kemudian menyeleksi dan mendeskripsikan nya, serta menarik kesimpulan. Selanjutnya dari penelitian yang dilakukan di lokasi penelitian, maka diperoleh hasil bahwa perkawinan jika salah satu pihak murtad adalah batal tanpa syarat dikarenakan Nasrani/Kristen yang ada sekarang bukanlah ahli kitab seperti yang tercantum dalam Al-Quran. Di dalam agama Islam tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, karena Islam dan Kristen merupakan dua agama yang berbeda serta menyembah Tuhan yang berbeda pula. Sedangkan masyarakat Kecamatan Sosorgadong berbeda tanggapan tentang perkawinan yang berbeda agama, ada yang mengikuti apa sudah di atur dalam Al-Quran dan Hadist serta ada juga yang beranggapan lain, yaitu tidak setuju jika perkawinan berbeda agama harus dibatalkan, kerena mereka beranggapan ikatan perkawinan sangatlah penting untuk dipertahankan. Hukum yang berlaku di Indonesia tidak tegas menyatakan akan memberi sanksi terhadap perkawinan yang berbeda agama, namun agama Islam telah jelas menyatakan perkawinan yang di dalamnya berbeda agama adalah batal, karena hukum Allah jauh lebih kuat dibandingkan hukum buatan manusia.