Analisis pemeriksaan permohonan sita jaminan di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan (study kasus perkara nomor: 98/pdt.G/2017/pa.pspk)
Main Author: | Siregar, Nurani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/351/1/15%20101%2000007.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/351/ |
Daftar Isi:
- Sita jaminan (conservatoir beslag) marupakan tindakan persiapan yang berupa pembekuan benda-benda yang berada dalam kekuasaan tergugat sementara waktu untuk menjamin gugatan penggugat tidak hampa. Pada gugatan perkara nomor: 98/Pdt.G/2017/PA.Pspk terdapat dalil gugagatan yang mana penggugat memohon agar diletakkan sita jaminan atas objek perkara. Kemudian dalam beracara pemeriksaan permohonan sita jaminan diperiksa terlebih dahulu diawal persidangan baik dikabulkan ataupun ditolak. Namun, dalam prakteknya pemeriksaan permohonan sita jaminan di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan ada yang dipertimbangkan terakhir sekaligus dengan pokok perkara diputusan akhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pemeriksaan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) di Pengadilan Agama. Pada dasarnya pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan pasal ini memberi makna bahwa hakim sebagai organ utama Pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman wajib hukumnya bagi hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 5 (1) menjelaskan bahwa “Hakim wajib menggali, mengikut dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan bentuk studi lapangan. Metode pendekatannya menggunakan kajian racio recidendi serta menggunakan sumber data yang diperoleh langsung dari sumber pertama. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Hakim dan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, dalam beracara di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sesuai aturan namun, terkait permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dalam hal ini Majelis tidak memeriksa gugatan pada bagian peletakan sita jaminan terhadap objek yang dimintakan oleh penggugat. Pemeriksaan perkara Conservatoir beslag diatur dalam Pasal 227 ayar 1 HIR dan 261 RBg. Hendaknya terkait pemeriksaan permohonan sita jaminan harus ditegaskan dalam pertimbangan hakim dan sesuai teori yang diberlakukan sehingga dapat menjamin kepastian hukumnya dan untuk menjaga unsur kemaslahatannya oleh hakim di Pengadilan.