Studi komparasi tentang jual beli antara suami istri menurut hukum Islam dan kuh perdata pasal 1467
Main Author: | Siregar, Revita Mala |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3402/1/14%20102%2000105.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3402/ |
Daftar Isi:
- Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari interaksi dengan manusia yang lain. Dalam kehidupan sehari-harinya manusia sebagai makhluk sosial tidak akan luput dari pemenuhan kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut, manusia mengembangkan kemampuan dan akalnya. Kemudian dari sini proses ekonomi muncul, ketika manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga. diperlukan transaksi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selanjutnya kebutuhan ekonomi tersebut dimanifestasikan dalam bentuk jual beli dengan menggunakan media uang sebagai alat tukar. Jual beli antara suami istri merupakan salah satu dari perkembangan transaksi yang terjadi di masyarakat berupa bentuk perjanjian di mana suami melakukan transaksi jual beli kepada istri baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang status hukum serta persamaan dan perbedaan jual beli antara suami istri menurut hukum Islam dan KUH Perdata pasal 1467. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum jual beli antara suami istri dalam Hukum Islam dan KUH Perdata pasal 1467 dan bagaimanakah persamaan dan perbedaan jual beli yang dilakukan antara suami istri sebagaimana diatur dalam Hukum Islam dan KUH Perdata pasal 1467. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode juridis normative melalui metode library research. Pendekatan yuridis normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, serta asas-asas hukum, sejarah hukum, doktrin serta yurisprudensi. Hasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, jual beli antara suami istri dalam hukum Islam adalah boleh. Sedangkan dalam KUH Perdata pasal 1467 jual beli antara suami istri ini secara tegas dilarang dan hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki perjanjian pemisahan kekayaan.