Faktor-faktor pembiayaan bermasalah warung mikro pada PtT. Bank Syariah Mandiri, Tbk Kantor Cabang Padangsidimpuan
Main Author: | Nuroin, Waliul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3336/1/1540100246.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3336/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan penelitin ini dilatar belakangi faktor-faktor pembiayaan bermasalah warung mikro yaitu faktor dari bank maupun dari nasabah itu sendiri. Rumusan masalah penelitian adalah apa faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dan bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada warung mikro. Tujuan penelitian yaitu mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dan mengetahui penyelesaian pembiayaan bermasalah pada warung mikro. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori tentang pembiayaan, pembiayaan bermasalah, faktor-faktor pembiayaan bermasalah warung mikro, penyelesaian pembiayaan bermasalah. Metode penelitian ini dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subjek penelitian ini adalah karyawan PT. Bank Syariah Mandiri terkhususnya marketing mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembiayaan bermasalah warung mikro yaitu faktor eksternal usaha nasabah failed karena pendapatan keuntungan nasabah menurun sehingga nasabah tidak bisa melunasi tunggakannnya, adanya kredit/pembiayaan lain. kemudian masalah pribadi dari nasabah itu sendiri yang menyebabkan nasabah tidak bisa membayar hingga melunasinya. Penyelesaian pembiayaan bermasalah warung mikro dilakukan dengan penagihan secara intensip dengan cara mendatangi secara langsung yaitu melalui yang bersangkutan dengan pembiayaan bermasalah warung mikro, kemudian memberikan surat teguran/peringatan, penyelesaain melalui restrukturisasi dilakukan agar membantu nasabah membayar kewajibannya tersebut dengan cara penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan penataan kembali. Menjual aset sebagian yaitu dengan menjual harta sinasabah diluar harta atau barang yang dijadikan jaminan. Dan penyelesain melalui penjualan jaminan barang yang telah dijaminkan kepada pihak bank guna untuk menutupi sisa kewajibannya atau melunasi semua hutangnnya