Multi Level Marketing Dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No :75/DSN-MUI/VII/2009 Studi Herba Penawar Al- Wahda (HPA) Stockis Gang Melati 13 Komplek Sadabuan Kota Padangidimpuan
Main Author: | Ritonga, Nelli Amelia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/331/1/1410200099.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/331/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan penelitian ini pada dasarnya adalah Bagaimana pelaksanaan Multi Level Marketing Herba Penawar Al-Wahida (HPA) dan bagaimana pelaksanaan Multi Level Marketing Herba Penawar Al-Wahida (HPA) menurut perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No :75/DSN-MUI/VII/2009 di Stockis Gang Melati 13 Komplek Sadabuan Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Multi Level Marketing Herba Penawar Al-Wahida (HPA) dan untuk mengetahui perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No :75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah terhadap pelaksanaan bisnis Multi Level Marketing pada Herba Penawar Al-Wahida (HPA) di Stockis Gang Melati 13 Komplek Sadabuan Kota Padangsidimpuan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara (interview), pengamatan (observation), dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis dengan cara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitiannya yaitu bisnis Multi Level Marketing Herba Penawar Al- Wahida (HPA) boleh dilakukan karena termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Namun, apabila dalam pelaksanaan bisnis Multi Level Marketing tersebut ditemukan hal-hal yang mengandung unsur yang dilarang dalam Islam, maka bisnis Multi Level Marketing tersebut tidak boleh dilakukan dan Pelaksanaan Multi Level Marketing pada Herba Penawar Al-Wahida (HPA) di Stockis Gang Melati 13 Komplek Sadabuan Kota Padangsidimpuan telah memenuhi ketentuan Fatwa MUI No :75/DSN-MUI/VII/2009 dan menerapkan akad-akad dalam Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.