Pertimbangan Hakim Mengenai Hak Istri Menolak Talak (Studi Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2016/PA.PspK di Pengadilan Agama Padangsidimpuan)

Main Author: Siregar, Helmi Aprita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/327/1/1410100040.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/327/
Daftar Isi:
  • Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara yang telah ditentukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah berdasarkan fikih-fikih klasik apabila seorang suami telah mengucap talak kepada istri maka jatuhlah talak tersebut tanpa harus adanya tindakan seorang istri terhadap talak sedangkan dalam hukum acara peradilan di Indonesia, apabila seorang suami menjatuhkan talak haruslah di muka pengadilan agama dan istri memiliki hak atau tindakan yang dapat menerima atau menoak talak yang diajukan oleh suami terhadap istri. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Subjek penelitian ini adalah hakim di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data adalah analisis desktiptif yaitu menyajikan data atau hasil penelitian secara jelas dan terperinci. Teknik analisis data penelitian ini yaitu mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi berupa hasil putusan hakim, dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari serta membuat kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu pemeriksaan perpanjangan keikutsertaan dengan ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian yaitu memutuskan perkara hak istri menolak talak bahwa hakim telah memenuhi aspek yuridis sebagaimana telah dilakukan analisis yuridis terhadap fakta hukum dan apa-apa yang terjadi dimuka sidang. Selanjutnya aspek sosiologis telah dipertimbangan dengan fakta-fakta yang terjadi dalam rumah tangga pemohon dan termohon dengan memutuskan perkara untuk mengabulkan permintaan pemohon diizinkan menjatuhkan talak satu raj’I terhadap termohon dengan alasan- alasan agar terhindar kemudharatan. Kemudian terhadap aspek filosofis demi keadilan kepada kedua belah pihak maka hakim memutuskan perkara dengan izin menjatuhkan talak dan istri mendapatkan hak-haknya setelah terjadinya perceraian. Dan apabila kedua belah pihak maka dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan yang dijatuhkan.