Kerjasama pengelolaan kebun karet di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas

Main Author: Ainun, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3245/1/13%20240%200021.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3245/
Daftar Isi:
  • Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana akad kerjasama pengelolaan kebun karet di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas, dan Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap kerjasama pengelolaan kebun karet yang terjadi di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana bentuk kerjasama pengelolaan kebun karet di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan, dan mengetahui bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap kerjasama pengelolaan kebun karet yang terjadi di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah field research yaitu mengumpulkan data diperoleh dari pemilik kebun dan petani penggarap di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian yang dilakukan di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas akad perjanjian kerjasama antara pemilik kebun dengan penggarap adalah Syirkah Mudharabah (bagi hasil), berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat, hanya dengan secara lisan tidak perlu dituliskan karena sudah saling percaya. Bentuk kerjasama pengelolaan kebun karet di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan Kabupan Padang Lawas adalah, perjanjian bagi hasil dibagi berdasarkan kesepakatan; dan kerugian ditanggung hanya pemilik modal. Bila ditinjau dari segi akad kerjasama sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada yang melanggar dari dasar hukum kerjasama (syirkah) yaitu dengan cara bagi hasinya yang menjadi merugikan salah satu pihak (penggarap). Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap kerjasama pengelolaan kebun karet di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan belum sesuai, karena pemilik tanah ingkar janji (wanprestasi) dari perjanjian awalnya yang 1/3 menjadi bagi dua dari hasil panen karet disaat pendapatan menurun. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah keuntungan dalam kerjasama Mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan; dan kerugian ditanggung hanya oleh pemilik modal.