Perlindungan hukum terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika menurut hukum Islam
Main Author: | Hasibuan, Siti Khuzaimah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3232/1/13%20210%200024.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3232/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Islam, yang membahas pengaturan sanksi kejahatan anak dalam penyalahgunaan narkotika menurut hukum Islam. Penelitian ini penting dilakukan agar anak yang menyalahgunakan narkotika dalam ketentuan hukum Islam diberikan hukuman yang pantas bagi seorang anak dibawah umur. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan untuk membahas dua masalah, yaitu ketentuan tentang pandangan hukum Islam terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika, ketentuan tentang perlindungan hukum Islam terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika menurut hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif berdasarkan pengolahan dan analisis terhadap data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Studi dokumen dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (liberary reseacrh). Penelitian ini juga menghasilkan kesimpulan bahwa berdasarkan ajaran Hukum Pidana Islam pemberian hukuman terhadap kejahatan anak di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan Alquran dan Hadis dengan pertimbangan psikologis anak sehingga jika menimbulkan kerugian materil maka orang tuanya yang dihukum membayar ganti rugi sedangkan anak diberikan pembinaan, dengan ketentuan anak di bawah usia 7 tahun bebas dari hukuman pidana dan hukuman pengajaran tetapi dikenai pertanggungjawaban perdata, sedangkan anak usia 7 tahun hingga 15 tahun atau 18 tahun bebas dari hukuman pidana tetapi dikenai hukuman pengajaran dan pertanggungjawaban perdata. Adanya perbedaan batasan usia maksimal 15 tahun atau 18 tahun dalam penghukuman di atas disebabkan adanya perbedaan pendapat fuqaha. Berdasarkan penelitian perlindungan Hukum terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika menurut hukum islam ditemukan prinsip pertanggungjawaban pidana menurut hukum islam bagi anak yang menyalahgunakan narkotika yaitu penentuan perbuatan pidana yang dilakukan anak-anak adalah menurut asas legalitas, menetapkan faktor akal dan faktor kehendak sebagai syarat mampu bertanggungjawab, memberikan pengajaran dan pengarahan kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini menghasilkan kesimpulan umum Hukum Pidana Islam perlu disempurnakan dengan mengadopsi ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Islam guna melindungi dan menjamin hak-hak anak dan masa depannya.