Fungsi kantor urusan agama (KUA) dalam pemberian penasehatan pranikah untuk meminimalisir perceraian dI KUA Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru

Main Author: Rohana, Nada Putri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3229/1/13%20210%200015.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/3229/
Daftar Isi:
  • Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan. Hal ini merupakan implementasi dari PMA RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan yang menangani tugas dan fungsi. Dengan adanya fungsi KUA sebagai Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk ini menimbulkan yang harus dicari jawabanya melalui penelitian, yaitu Bagaimanakah Fungsi Kantor Urusan Agama dalam Pemberian Penasehatan Pra Nikah Untuk Meminimalisir Perceraian di KUA Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru ?. Serta Apakah Kantor Kantor Urusan Agama melaksanakan fungsinya dalam pemberian penasehatan pranikah untuk meminimalisir perceraian?. Metode penelitian lapangan dalam penulisan skripsi, yang menghasilkan kesimpulan sebagai jawaban dari pertanyaan dalam rumusan masalah. Bahwa dengan adanya fungsi Kantor Urusan Agama dalam pemberian penasehatan pranikah untuk meminimalisir perceraian di KUA Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru yaitu dengan fungsi KUA Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru untuk mempertinggi mutu perkawinan yang ideal agar sesuai dengan cita-cita pernikahan diperlukan pemberian penasehatan pranikah yang ideal untuk meminimalisir perceraian dari Kantor Urusan Agama dengan penghulu serta penyuluh atau dari Korps penasehatan perkawinan agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan keluarga sakinah.