Pandangan hakim pengadilan agama dalam melaksanakan itsbat nikah terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan dilakukan pasca berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974 ( studi kasus pengadilan agama Padangsidimpuan )

Main Author: Asiah, Asiah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2923/1/13%20210%200006.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2923/
Daftar Isi:
  • Itsbat Nikah adalah sebuah peroses penetapan pernikahan dua orang suami istri yang sebelumnya melakukan pernikahan secara sirri. Adapun tujuan itsbat nikah ini adalah untuk mendapakan akta nikah yang sah sebagai bukti sahnya perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dan (2) . Pada dasarnya itsbat nikah ini diperuntukkan pada hal-hal tertentu saja seperti yang telah di jelaskan dalam pasal 7 ayat (1),(2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun faktanya dilapangan banyaknya perkara itsbat nikah yang masuk di lingkungan Pengadilan Agama diluar ketentuan perundang-undangan. Contohnya permohonan itsbat nika terhadap pernikahan yang tidak dicatatkan dilakukan pasca berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974. Untuk itu penelitian ini bertujuan mengetahui Mengapa Hakim Pengadilan Agama Padangsidimpuan Masih Melakukan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan YangTidak Dicatatkan Dilakukan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta Apa Pertimbangan Dan Dasar Hukum Hakim Dalam Menetapkan Itsbat Nikah Tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripi ini adalah kualitatif. Data di peroleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumen-dokumen tentang itsbat nikah yang tidak dicatatkan yang pernikahannya dilakukan pasca berlakunya uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis berkesimpulan bahwa keputusan yang dibuat Hakim di Pengadilan Agama Padangsidimpuan sudah benar berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang khusus seperti Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang serta pertimbangan yang lainnya. Walaupun akan ada dampak yang terjadi jika selalu dikabulkannya permohonan tersebut, diantara dampaknya masyarakat akan meremehkan pencatatan pernikahan mereka karena dianggap mudah untuk melakukan itsbat nikah di kemudian hari. Untuk itulah Hakim memberikan solusi kepada pihak terkait KUA, PA untuk melakukan penyuluhan ke kampung-kampung terkait pentingnya pencatatan nikah di dalam masyarakat ii Indonesia, supaya perkawinan mereka mendapat kepastian hukum di mata Negara