Analisis pemberian nama makanan sebagai syarat sertifikasi halal (studi fatwa mui nomor 4 tahun 2003 tentang standardisasi fatwa halal)

Main Author: Siregar, Hasni Arifiah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2514/1/1510200001.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2514/
Daftar Isi:
  • Allah memerintahkan umatnya untuk makan dan minum yang halal dan Tahyyib. Salah satu Persoalan cukup mendesak yang dihadapi umat adalah membanjirnya produk makanan dan minuman. Umat, sejalan ajaran Islam menghendaki, agar produk-produk yang akan dikonsumsi tersebut dijamin kehalalan dan kesuciannya. Peraturan pemberian nama makanan yang akan di sertifikasi halal terdapat di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 tahun 2003 tentang standardisasi fatwa halal, juga telah dicantumkan dalam bagian keempat: masalah penggunaan nama dan bahan pada poin 1 yaitu ”tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebathilan. Dari latar belakang tersebut ada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pemberian nama makanan menurit Fatwa MUI noor 4 tahun 2003 dan apa urgensi pemberian nama makanan menurut fatwa MUI nomor 4 tahun 2003?. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan objek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan atau telaah yang dilaksanakan memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian nama makanan dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standardisasi Fatwa Halal adalah sebagai berikut: a. Tidak mengandung nama minuman keras, b.Tidak mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, c.Tidak mengandung nama setan d.Tidak mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebathilan, e.Tidak mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno. Kecuali terhadap nama makanan yang sudah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung sesuatu yang dilarang dan haram. Urgensi pemberian nama makanan tersebut untuk mengindahkan petunjuk dari Allah dan agar terhindar dari hal-hal yang haram dan tidak diinginkan, dan mempengaruhi beberapa unsur seperti unsur kesopanan, keberkahan dan keindahan nama makanan tersebut.