Jual beli petasan di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan ditinjau dari fatwa MUI nomor 31 tahun 2000

Main Author: Lubis, Sriwulan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2512/1/1510200041.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2512/
Daftar Isi:
  • Bagi kebanyakan orang bermain petasan adalah suatu kesenangan dalam merayakan hari-hari besar seperti pada Bulan Ramadhan, Tahun Baru, Perayaan Natal dan Perayaan Imlek. Sehingga mendorong para pelaku usaha petasan untuk menggarap keuntungan dalam transaksi jual beli petasan tersebut yang dijual secara illegal tidak ada jaminan kesehatan dari pemerintah. Dari permasalahan tersebut, penyusun ingin mengetahui bagaimana jual beli petasan di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan dan bagaimana Tinjauan fatwa Mui nomor 31 tahun 2000 tentang jua beli petasan di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research), yaitu penyusunan akan terjun langsung ke lapangan untuk meneliti suatu masalah, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, Metode pengumpulan data dengan Metode studi kepustakaan, dokumen, wawancara dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli yang dilakukan di Pasar Sangkumpal Bonang belum sesuai dengan ketentuan fatwa MUI nomor 31 tahun 2000 yang terdapat pada salah satu syarat-syarat benda yang menjadi objek akad jual beli yaitu barang yang menjadi objek jual beli tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga menimbulkan bahaya bagi konsumen.