Pemanfaatan tanah dalam jual beli cicilan tanah menurut Fiqh Muamalah Di Kelurahan Sidangkal Kota Padangsidimpuan

Main Author: Pulungan, Berlian Pitriana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2509/1/132400044.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2509/
Daftar Isi:
  • Masalah penelitian ini pada dasarnya adalah Pemanfaatan Tanah dalam Jual Beli Cicilan Tanah Menurut Fiqh Muamalah di Kelurahan Sidangkal. Rumusan masalah penelitian ini adalah Praktek Pemanfaatan Tanah yang dilakukan oleh si Penjual terhadap tanah yang di beli oleh si Pembeli dan Padangan Menurut Fiqh Muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pemanfaatan Tanah dalam Jual beli cicilan tanah menurut Fiqh Muamalah di Kelurahan Sidangkal Teori dasar yang dipakai dalam penelitian ini adalah pengertian jual beli, dasar hukum jual beli, saksi dalam jual beli, unsur kelalaian dalm jual beli, bentuk-bentuk jual beli, hokum jual beli kredit, dan manfaat dan hikmah jual beli. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data fenomena yang terjadi, wajar dan alamiah. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan studi lapangan yaitu (observasi, wawancara dan dokumentasi) dan studi kepustakaan. Teknik pengelolaan dan analisis data penelitian ini adalah setelah data lengkap terkumpul, langkah selanjutnya adalah mengadakan pengelolahan analisis data. Data yang diolah kemudian dianalisis. Teknik keabsahan data penelitian ini adalah derajat kepercayaan, keteralihan, kebergantungan dan kepastian. Hasil penelitian yang diungkapkan dalam skripsi ini pemanfaatan tanah dalam jual beli cicilan tanah menurut Fiqh Muamalah di desa Sidangkal Kota Padangsidimpuan adalah jual beli tidak sesuai dengan Syariat Islam karena mengandung Unsur gharar atau ketidakpastian, Riba, dan Ketidak adilan serta menimbulkan ingkar janji.