Perspektif fiqh siyasah terhadap UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pada pelaksanaan pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan

Main Author: Dasopang, Juli Sapitri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2494/1/15%20103%2000009.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2494/
Daftar Isi:
  • Penulis skripsi ini melatar belakangi bahwa Netralitas adalah suatu keadaan tidak memihak, untuk menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta agar memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dalam penelitian ini memunculkan rumusan masalah yaitu, Bagaimana Netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan, bagaimana pandangan Fiqh Siyasah Terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan, bagaimana pandangan Fiqh Siyasah Terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian studi lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah peneliti memperoleh data, maka data-data tersebut diolah/dianalisis untuk diperiksa kembali Validitas data, secara deduktif kemudian dilaporkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN pada pelaksanaan pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan tidak bersikap kurang netral , hal ini disebabkan karna adanya unsur kekerabatan (keluarga) dan adanya calon petahana yang menyebabkan sikap Netral itu hilang. Menurut fiqh siyasah, PNS yang tidak netral pada pelaksanaan pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan telah melanggar apa yang disumpahkan di dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2017 pasal 40 yang ditetapkan Pemerintah. Itu artinya Ketidaknetralan yang dilakukan ASN di Padangsidimpuan telah berlawanan dengan ketentuan Islam. Karena sumpah (al-qasam) yang diucapkan telah diingkarinya Ungkapan al-qasam pada sumpah ASN di atas (ungkapan Demi Allah) merupakan sama pada al-qasam dalam perspektif Islam, seperti ungkapan “uqsimu bi Allah” (saya bersumpah dengan nama Allah).