Tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah pasal 311 terhadap pembayaran uang sewa lahan tanah di Desa Pasar Lama Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan
Main Author: | Khalvine, Anggi Riski |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2469/1/14%20102%2000006.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2469/ |
Daftar Isi:
- Sewa-menyewa adalahsatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Menukar atau menjual sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan yang disewakan adalah manfaatnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek uang sewa lahan tanah di Desa Pasar Lama Kecamatan Batang Angkoola Kabupaten Tapanuli Selatan, dan bagaimana Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 311 terhadap pembayaran uang sewa lahan tanah di Desa Pasar Lama Kecamatan Batang Angkoola Kabupaten Tapanuli Selatan. Tujuan peneliti bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembayaran uang sewa lahan tanah di Desa Pasar Lama Kecamatan Batang Angkola. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field risearch) yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan serta yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi, maka penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian pendekatan kualitatif dan bersipat deskriptis, yaitu penelitian yang memaparkan data secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan dan fenomena yang diselidiki. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sewa-menyewa (ijarah) di Desa Pasar Lama Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan Penyewa membayar uang sewa lahan dibayar setiap akhir bulan sebesar Rp. 120.000,00 dalam satu bidang lahan (1 lungguk). Uang sewa lahan terus dibayar kepada peda sipemilik lahan setiap bulannya kalau lahan tersebut dipergunakn oleh sipenyewa, dan ketika lahan tersebut tidak digunakan atau digarap maka sipenyawa tidak membayar uang sewa lahan tersebut kepemilik lahan. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada pasal 311 yaitu uang Ijarah wajib dibayar oleh pihak penyewa atau mustajir meskipun ma’jur tidak digunakan. Praktek pembayaran uang sewa di Desa Pasar Lama Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan tidak seperti yang terdapat dalam KHES.