Pelaksanaan akad mudharabah menurut kompilasi hukum ekonomi syari’ah (studi di Desa Siboris Dolok Kecamatan Barumun Tengah)

Main Author: Lubis, Siti Aminah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2452/1/15%20102%2000031.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2452/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Akad Mudharabah Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi di Desa Siboris Dolok Kecamatan Barumun Tengah).Adapun permasalahan yang terjadi pemilik modal membuat batasan kepada pengelola modal dari segi jenis usaha yaitu hanya untuk sawit dan karet saja. Kemudian membatasi wilayah ataupun daerah untuk mengelola modal tersebut hanya di daerah Kec. Barumun Tengah. Akan tetapi, pengelola menambah wilayah pengelolaan modalnya ke daerah Kec. Aek Nabara dan Kec. Huristak. Akibat dari pelanggaran tersebut banyak pengelola modal yang mengalami kerugian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad mudharabah di Desa Siboris Dolok dan untuk mengetahui apakah pelaksanaan akad mudharabah di Desa Siboris Dolok sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang mengambil lokasi di Desa Siboris Dolok Kec. Barumun Tengah dengan obyek kajian penulis adalah tentang pelaksanaan akad mudharabah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Maka untuk mengetahui kebenaran permasalahan dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk mengelola dan menganalisis data dilakukan dengan editing data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu akad mudharabah yang terjadi di Desa Siboris Dolok dilihat dari pelaksanaannya adalah akad mudharabah muqayyadah. Dan ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terdapat pelanggaran terhadap akad yang telah disepakati. Pelanggaran terhadap akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pelanggaran tersebut yaitu penambahan wilayah atau daerah pengelolaan modal di luar wilayah Desa Siboris Dolok ke Kec. Aek Nabara dan Huristak.