Analisis strategi penanganan pembiayaan bermasalah di Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Insani Sadabuan Kota Padangsidimpuan

Main Author: Harahap, Putri Maya Sari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2394/1/15%20401%2000109.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2394/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini adalah terdapat pembiayaan bermasalah di BMT Insani Sadabuan Kota Padangsidimpuan. Pembiayaan bermasalah dapat mempengaruhi pendapatan BMT Insani Sadabuan. Dari hal itu dibutuhkan penanganan untuk mengatasi pembiayaan bermasalah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana strategi penanganan pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Insani Sadabuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui strategi penanganan pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Insani Sadabuan. Kegunaan penelitian ini untuk pihak BMT Insani Sadabuan, bagi peneliti, bagi akademik dan bagi peneliti selanjutnya. Pembahasan penelitian ini berkaitan dengan bidang ilmu analisis pembiayaan bank syariah, sehubungan dengan itu pendekatan yang dilakukan adalah teori-teori yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah, yaitu membahas tentang pengertian pembiayaan bermasalah, penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dan strategi penanganan pembiayaan bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah karyawan BMT Insani Sadabuan, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian, yang telah dilakukan peneliti adalah 1. Syarat-syarat melakukan pembiayaan pada BMT Insani Sadabuan yaitu: bertempat tinggal di kota Padangsidimpuan dibuktikan dengan KTP asli yang masih berlaku, harus menjadi anggota minimal 5 bulan, menyerahkan agunan atau jaminan atas nama pinjaman, disetujui suami atau istri dengan menyerahan foto copy KTP suami istri masing-masing sebanyak dua lembar, batas maksimal pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,-, batas waktu pinjaman maksimal 24 bulan atau 2 tahun, bagi hasil pinjaman 2,5% perbulan, apabila terjadi pengambilan pokok pinjaman sebelum habis jangka waktu maka sisa pinjaman tidak dibungakan, menyerahkan pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar, keterlambatan pembayaran cicilan dikenakan denda 2% dari cicilan, menandatangani seluruh pinjaman. Pembiayaan bermasalah disebabkan dua faktor yaitu faktor Internal (berasal dari pihak BMT Insani Sadabuan) dan faktor eksternal (berasal dari anggota). Penanganan pembiayaan bermasalah di BMT Insani Sadabuan dengan cara: menghubungi anggota melalui telepon, penagihan langsung ke lokasi nasabah, memberikan modal Qardul Hasan, pembinaan kepada anggota, dan penjadwalan kembali.