Persepsi anggota jamaah tabligh tentang kewajiban suami terhadap istri

Main Author: Hasibuan, Arison
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2284/1/10%20110%200009.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2284/
Daftar Isi:
  • (Studi Kasus Anggota Jamaah Tablig Di Kota Padangsidimpuan). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan tentang bagaimana kewajiban suami terhadap istri apabila Anggota Jamaah Tabligh yang sedang bepergian khuruj fisabilillah dalam kurun waktu (3 hari dalam sebulan, 40 hari dalam setahun, dan 4 bulan dalam seumur hidup). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian (field risearch), dengan menggambarkan alasan-alasan secara jelas, yang mana peneliti terjun langsung ke lapangan untuk menggali data tentang kewajiban serta wawancara kepada pihak yang di jadikan informan penelitian yaitu Anggota Jamaah Tabligh yang sudah menikah yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa kewajiban suami terhadap istri dalam keluarga Jamaaah Tabligh di Kota Padangsidimpuan, bahwa Anggota Jamaah Tabligh dalam hal memenuhi kewajiban suami terhadap istri belum seimbang dan ternyata masih banyak yang tidak terpenuhi dalam pemenuhan kewajibannya terhadap keluarga yang ditinggal khuruj Fisabilillah. Mereka memahami kewajiban suami terhadap istri itu hanya sebatas menanamkan ilmu Agama serta memberikan belanja seadanya saja, dan menyerahkan masalah perlindungan keluarga seutuhnya kepada Allah. 1. Menjaga dan melindungi serta memperlakukan istri dengan baik. 2. Memberikan nafkah, biaya rumah tangga, kiswah dan tempat tinggal sesuai kemampuan suaminya. 3. Memberikan pengajaran/mendidik istri untuk patuh terhadap agama dan berbakti kepada suami, selama suami tidak memerintahkan terhadap sesuatu yang dilarang Diantara tanggung jawab suami kepada istri di atas adalah bergaul dengan sebaik-baiknya, dan memberi kebutuhan nafkah, pendidikan agama, serta melindunginya. Tapi yang perlu di ingat para suami bahwa tidak semua istri rela dan ikhlas apabila ditinggal-tinggal tanpa ada persiapan yang utuh baik mental, hati, serta nafkah yang ditinggalan. Sedangkan masalah menjaga dan melindungi keamanan dan keselamatan istri adalah tanggung jawab penuh oleh suami itu sendiri.