Pembagian warisan terhadap anak perempuan di desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan

Main Author: Harahap, Tenggo Subangun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2164/1/14%20101%2000050.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2164/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “ Pembagian Warisan Terhadap Anak Perempuan di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan”. Tujuan pembagian harta warisan secara islam ialah untuk mempermudah pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris terhadap ahli warisnya karena dalam islam ditentukan dengan jelas tentang kadar penerimaan yang akan diterima oleh para ahli waris sesuai dengan tuntunan syar’i. Tujuan mempelajari ilmu waris ialah agar kita dapat menyelesaikan masalah harta peninggalan sesuai dengan ketentuan agama, jangan sampai ada yang dirugikan dan termakan bagiannya oleh ahli waris yang lain. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan terhadap anak perempuan di Desa Padang Kahombu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat analisis deskriptif. Penelitian ini akan menggambarkan secara sistematis bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan terhadap anak perempuan di Desa Padang Kahombu. Untuk menyimpulkan data yang dibutuhkan dari lapangan maka peneliti menggunakan wawancara secara langsung dengan masyarakat Desa Padang Kahombu, kemudian diolah dan di analisis secara deskriptif dengan menggunakan langkah-langkah yaitu : menelaah seluruh data yang tersedia dari sumber data, menyusunnya dalam satuan-satuan, dan kemudian dikategorisasikan pada langkah-langkah berikutnya, mengadakan pemeriksaan data, menafsirkan data menjadi teori substantif. Pembagian harta warisan terhadap anak perempuan di Desa Padang Kahombu, yaitu bahwa terhadap anak perempuan berapapun jumlah mereka bersaudara mereka tetap mendapatkan seperdelapan dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris, sedangkan sisanya yang tujuh perdelapan lagi adalah milik anak laki-laki. Faktor paling utama yang menyebabkan Masyarakat Desa Padang Kahombu melaksanakan pembagian harta warisan dengan ketentuan tersebut yaitu karena masih dipengaruhi oleh kuatnya ketentuan hukum waris adat di Desa Padang Kahombu sehingga masyarakatpun tidak terlalu mementingkan ketentuan hukum waris yang dijelaskan oleh hukum islam, disamping dari sisi lain memang karena pengetahuan masyarakat tentang hukum waris islam masih tergolong minim serta kurangnya kesadaran untuk lebih menambah pengetahuan akan hukum waris islam tersebut.