Persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal

Main Author: Hasanah, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2086/1/13%20120%200019.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/2086/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini adalah karena meraknya pernikahan dini di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan, Dilihat dari aspek pendidikan, yang melakukan pernikahan dini di Desa Roburan Dolok kecamatan panyabungan selatan remaja yang masih belajar di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan ada yang lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah dan faktor ekonomi, faktor sosial, faktor budaya serta motivasi dari Orang tua sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, dan yang melakukan pernikahan dini itu sebanyak 9 orang. 3 orang laki-lakidan 6 orang perempuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Bagaimana persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan. Apa saja penyebab terjadinya pernikahan dini di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian yang menggunakan penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan analisis deskriptif .Metode ini dilakukan untuk mendeskripsikan persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa umumnya remaja-remaja yang menikah dini serta pandangan masyarakat terhadap pernikahan dini di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan terjadi karena faktor ekonomi, faktor orangtua, faktor pergaulan serta faktor budaya. Sedangkan Pandangan masyarakat terhadap pernikahan dini yang pada umumnya masyarakat memandang atau mengatakan pendapatnya saling bertentangan yang Negatif dikarenakan tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam Undang-undang Pernikahan.Sedangkan yang berpandangan Positif supaya menghindar iperbuatan dosa.