Harga Jual Beli Beras Bersubsidi Di Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Ditinjau Dari Hukum Islam

Main Author: Ritonga, Rismalia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/200/1/1510200006.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/200/
Daftar Isi:
  • Jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakaan atau suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak. Harga dalam fiqih Islam dikenal dua istilah berbeda mengenai harga suatu barang, yaitu as-saman dan as-si’r .As-saman adalah patokan harga suatu barang, sedangkan as-si’r adalah harga yang berlaku secara aktual di dalam pasar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses harga jual beli beras bersubsi dibagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) di Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap harga jual beli beras bersubsi dibagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) di Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses harga jual beli beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) di Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan serta mengetahui pandangan hukum Islam terhadap harga jual beli beras bersubsi dibagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) di Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa harga beras bersubsidi bagi masyarakat miskin di Desa Aek Goti berbeda dengan pedoman umum raskin, tujuan, sasaran dan manfaat beras bersubsidi yang mana harga beras besubsidi di Desa ini lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu dengan sistem harga dan timbangan yang sudah tidak lagi seperti peraturan pemerintah maka hak yang didapatkan oleh masyarakat miskin pun akan berkurang, hal semacam ini sangat dilarang atau jual beli seperti ini tidak lah sah menurut Islam.