Implementasi bagi hasil dalam syirkah pada tanaman aren di Desa Ranjobatu Kecamatan Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal
Main Author: | Siregar, Romaito |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1998/1/14%20102%2000068.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1998/ |
Daftar Isi:
- Masalah dalam penelitian ini adalah pemilik tanaman aren dan penggarap aren yang pada awalnya telah menyepakati untuk melakukan perjanjian bagi hasil, akan tetapi ada pengingkar janjian dari penggarap tanaman aren yang tidak menjalankan bagi hasil yang telah disepakati. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana implementasi bagi hasil dalam syirkah pada tanaman aren di desa Ranjobatu kecamatan Muarasipongi kabupaten Mandailing Natal dan bagaimana implementasi bagi hasil dalam syirkah ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jawaban dari rumusan masalah di atas. Pembahasan penelitian ini berkaitan dengan bidang ilmu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sehubungan dengan itu pendekatan yang dilakukan adalah teori-teori yang berkaitan dengan hukum ekonomi Islam, dan juga fiqh mu’amalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pola deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah kepala desa, pemilik pohon aren dan penggarap pohon aren. Sedangkan instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa ada tiga jenis sistem pertanian aren di desa Ranjobatu, yaitu sistem jual beli dahan aren, sistem bagi hasil gula aren dan sistem tolong-menolong. Tetapi, yang termasuk ke dalam sistem bagi hasil hanya dua, yaitu sistem bagi hasil gula aren dan sistem tolong menolong. Dari kedua sistem bagi hasil syirkah tanaman aren yang dilakukan masyarakat desa Ranjobatu sebenarnya secara teori dan syarat-syarat akadnya sudah sesuai dengan tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Tetapi, dalam prakteknya kesepakatan bagi hasil yang diperjanjikan antara pemilik aren dan petani penggarap tidak berjalan dengan lancar, dan yang tidak memenuhi kesepakatan itu adalah petani penggarap aren, disebabkan petani aren sering lupa dan merasa kurang cukup untuk keluarganya