Batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut Hukum Pidana Positif atau Hukum Pidana Islam
Main Author: | Harahap, Nurintan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1990/1/10%20120%200025.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1990/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan sebuah kajian yang mencoba mencermati bagaimana pandangan tentang “ Batas Usia Anak dan Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”. Karena itu oleh karena itu masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, bagaimana perbandingan dan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan caramengkaji dan menelaah berbagai dokumen baik berupa buku atau tulisan yang berkaitan dengan bahasan tentang usia anak dan pertanggung jawaban pidananya, Hukum Pidana positif dan Hukum Pidana Islam. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan batas usia anak dan pertanggung jawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Menjelaskan perbandingan pertanggungjawaban hukum pidana yang dilakukan oleh anak dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Setelah dilakukan penelitian diperoleh hasil bahwa pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif adalah yang melakukan perbuatan dengan perbuatannya atau hubungan si pembuat dengan akibat perbuatannya, sedangkan dalam hukum islam pertanggungjawaban pidana ialah pembebanan seseorang dengan akibat perbuatan atau tidak adanya perbuatan yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, dimana seseorang tersebut mengetahui maksud akibat dari perbuatannya itu.batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menjadi jelas yaitu dalam hukum positif, batas usia anak adalahdibawah usia 8 tahun dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dengan mengembalikan kepada orang tuanya, usia 8-12 tahun diajukan ke sidang pengadilan, kemudian diserahkan kepada orang tuanya atau diserahkan kepada departemen sosial atau lembaga kemasyarakatan untuk disertai teguran dan syarat tambahan, usia 12-18 tahun diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman maksimum setengah atau sepertiga dari hukuman orang dewasa berdasarkan pasal 47 KUHP. Dalam hukum pidana Islam, Dibawah 7 tahun jika menimbulkan kerugian pertanggungjawabannya digantikan oleh orang tuanya, serta diberikan pembinaan atau pendidikan, usia 7-15 tahun dan usia 18 tahun dikenai hukumanpengajarandanpertanggungjawaban perdata.