Konsep pendidikan Islam dalam keluarga pada anak: Studi tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab
Main Author: | Harahap, Ramsiah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1811/1/1523100085.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1811/ |
Daftar Isi:
- Dalam sejarah pemikiran Islam, khususnya kajian Tafsir, kehadiran Quraish Shihab menambah deretan panjang nama-nama mufassir dari Nusantara. Salah satu karya monumental dari Quraish Shihab dalam bidang Tafsir adalah Tafsir al-Misbah, yang menafsirkan ayat yang berkaitan dengan pendidikan dalam keluarga berdasarkan metode Tafsir Maudu’i (tematik). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa tujuan pendidikan Islam dalam keluarga pada anak menurut Quraish Shihab, apa saja materi pendidikan Islam dalam keluarga pada anak menurut Quraish Shihab, dan bagaimana metode pendidikan Islam dalam keluarga pada anak menurut Quraish Shihab. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tujuan pendidikan Islam dalam keluarga pada anak menurut Quraish Shihab, untuk mengetahui materi pendidikan Islam dalam keluarga pada anak menurut Quraish Shihab, dan untuk mengetahui metode pendidikan Islam dalam Keluarga pada anak menurut Quraish Shihab. Adapun jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian konsep. Sedangkan pendekatan penelitian yang dipakai adalah dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menghasilkan bahwa menurut Quraish Shihab tujuan pendidikan Islam dalam keluarga pada anak adalah untuk mengesakan Allah SWT dan menjadikannya orang yang bertakwa dengan selalu mengerjakan yang baik dan meninggalkan segala kemunkaran. Selanjutnya materi pendidikan Islam dalam keluarga pada anak menurut Quraish Shihab terdiri dari empat dasar pokok, yaitu akidah, ibadah, akhlak terhadap orang lain, dan akhlak terhadap diri sendiri. Sedangkan metode mendidik anak menurut Quraish Shihab memerlukan kesabaran, terlebih lagi dalam menyuruh yang makruf. Quraish Shihab menyatakan dalam tafsirnya: “Menyuruh mengerjakan ma’ruf (kebaikan) mengandung pesan untuk mengerjakannya, karena tidaklah wajar menyuruh sebelum diri sendiri mengerjakannya. Demikian juga ketika melarang kemunkaran juga menuntut agar yang melarang terlebih dahulu mencegah dirinya dari perbuatan tersebut.