Hak orang tua menentukan kadar mahar di Desa Simpang Durian menurut hukum Islam

Main Author: Efriati, Efriati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1526/1/11%20210%200009.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1526/
Daftar Isi:
  • Judul di atas menarik untuk dikaji, karena berdasarkan pengamatan peneliti di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing natal, mahar merupakan lambang harga diri keluarga. Jumlah Mahar yang diberikan calon suami kepada calon istri di tetapkan oleh keluarga istri tanpa melalui kedua belah pihak dan jumlah mahar tersebut di tentukan oleh orang tua calon istri maka orang tua mengharuskan calon suami membayar mahar dalam jumlah yang besar. Dan bahkan mahar yang diberikan suami untuk calon istri di kuasai oleh orang tua calon istri, sampai mereka meniadakan hak calon mempelai wanita untuk menentukan maharnya, namun mereka beranggapan ada hak untuk ikut serta dalam menentukan mahar tersebut. Hal ini dapat membuat dampak sosial di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini akan menggambarkan bagaimana hak penentuan kadar mahar di desa Simpang Durian Menurut Hukum Islam. Pengumpulan data yang dibutuhkan di lapangan penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dan observasi. Sedangkan teknik analisa data dilaksanakan dengan menggunakan beberapa langkah yaitu editing data, deskripsi data, dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian yang dilaksanakan, peneliti mendapatkan hasil bahwa masyarakat di desa Simpang Durian memandang mahar merupakan pemberian mempelai pria kepada mempelai wanita yang dianggap sebagai lambang harga diri keluarga. Jika masyarakat yang berada pada lapisan masyarakat menengah keatas diberikan mahar yang rendah maka mereka menganggap akan menurunkan harga diri mereka. Dan faktor-faktor besaran mahar di desa tersebut yaitu dilihat dari tinggi rendahnya stratifikasi sosial yang dimiliki oleh masyarakat yaitu ukuran ekonomi, ukuran keagamaan, ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan (pendidikan). Namun demikian ukuran kesalehan biasanya diikuti rendahnya mahar yang diminta, karena ia lebih mengetahui dan memahami agama, sehingga memegang prinsip memberi kemudahan.