Strategi guru pendidikan agama islam dalam mengaktifkan pengamalan shalat berjamaah siswa di SMP Negeri 1 Panyabungan Utara

Main Author: Batubara, Yusrina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1356/1/14%20201%2000206.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1356/
Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini adalah adanya kegiatan intern di sekolah dimana siswa wajib melaksanakan shalat secara berjamaah tapi pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan. rumusan masalah, bagaimanakah pengamalan shalat berjamaah siswa di SMP Negeri 1 Panyabungan Utara, bagaimanakah strategi guru PAI dalam mengaktifkan pelaksanaan shalat berjamaah, apa saja kendala yang dihadapi guru mengaktifkan pelaksanaan shalat berjamaah, tujuan, untuk mengetahui pelaksanaan shalat siswa, untuk mengetahui strategi guru PAI, untuk mengetahui kendala guru PAI. Pembahasan penelitian ini meliputi: pengertian strategi, macam-macam strategi, pengertian guru PAI, pengertian shalat berjamaah, keutamaan shalat berjamaah, cara pelaksanaan shalat berjamaah, strategi mengaktifkan shalat berjamaah, kendala mengaktifkan shalat berjamaah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data skunder, dan instrument pengumpulan data yang digunakan yaitu: wawancara dan observasi. Hasil penelitian yang dilakukan di SMP Negeri 1 Panyabungan Utara: pelaksanaan shalat berjamaah siswa di SMP Negeri 1 Panyabungan Utara sudah aktif, hal ini terlihat ketika sudah masuk waktu shalat para siswa langsung bergegas untuk berwudu dan shalat ke mushalla. Strategi yang dilakukan guru pendidikan agama Islam dalam mengaktifkan pelaksanaan shalat berjamaah siswa yaitu dengan mengecek kehadiran siswaa, membagi tugas siswa, memberikan arahan, dan hukuman. Sedangkan kendala yang dihadapi guru pendidikan agama Islam yaitu: fasilitas kurang memadai, guru kurang mengawasi siswa, dan adanya beberapa siswa yang tidak membawa perlengkapan shalat (mukena) pada saat pelaksanaan shalat berjamaah