Lesbian gay biseksual dan transgender dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menurut perspektif Fiqh Siyasah
Main Author: | Ali, Muhammad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1338/1/14%20103%2000050.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1338/ |
Daftar Isi:
- Fenomena penyimpangan seksual sudah terjadi pada masa Nabi Luth as, yaitu perbuatan homoseksual. Namun, semakin berkembangnya zaman penyimpangan seksual pun semakin beragam, seperti: lesbian, biseksual dan transgender. Perkembangan lesbian, gay, biseksual dan transgender di Indonesia mulai pada tahun 2006. Dan fakta yang terjadi bahwa pada tahun 2015 terjadi pernikahan sesama jenis yang dilaksanakan di Denpasar, Bali. Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah Bagaimana lesbian, gay, biseksual dan transgender dalam Undang-Undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menurut perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana lesbian, gay biseksual dan transgender dalam undangundang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menurut perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan metode pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun dalam menganalisis data digunakan metode deskriptif analisis dengan teknik content analysis (analisis isi). Hasil penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, tidak membuat aturan yang jelas mengenai lesbian, gay, biseksual dan transgender. Akan tetapi di dalam undang-undang ini terdapat pasalpasal yang memiliki makna tidak memperbolehkan melakukan perbuatan lesbian, gay, biseksual dan transgender, misalnya terdapat pada pada Pasal 10, 69, 70 dan 73. Dalam pandangan fiqh siyasah, bahwa perbuatan lesbian, gay, biseksual dan transgender adalah perbuatan yang di larang dan hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, melalui beberapa pasalnya memuat pelarangan perbuatan tersebut. Karena telah bertentangan dengan fitrah manusia. Pembentukan peraturan perundang-undangan secara Nasional maupun hukum Islam bertujuan untuk menciptakan kemashlahatan seluruh manusia.