Komparasi tentang peralihan resiko levering dalam jual beli menurut BW dan KHES

Main Author: Lumbantoruan, Sahrin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1337/1/14%20102%2000070.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1337/
Daftar Isi:
  • Resiko merupakan kewajiban untuk menanggung kerugian yang timbul dari suatu peristiwa di luar kesalahan para pihak yang nmembuat perikatan ( penjual dan pembeli). Pengaturan mengenai peralihan resiko dalam jual beli dijelaskan di beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Pasal 1460 KUH Perdata mengatur tentang resiko atas barang tertentu yaitu resiko berpindah kepada pembeli sejak adanya kata sepakat, walaupun penyerahan barang belum dilakukan. Pasal 87 KHES apabila barang yang dijual itu rusak ketika masih berada pada tanggungan penjual sebelum diserahkan kepada pembeli, harta tersebut masih harta milik penjual dan kerugian itu di tanggung oleh penjual. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peralihan resiko levering dalam jual beli menurut BW dan KHES? Dan bagaimana perbedaan dan persamaan peralihan resiko levering dalam jual beli menurut BW dan KHES?. Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan resiko levering dalam jual beli menurut BW dan KHES. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, peralihan resiko dalam jual beli menurut BW dan KHES. Peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan data-data dengan membaca sejumlah bukubuku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Untuk pengumpulan data, penulis menggunakan metode pengumpulan data secara dokumentatif. Kemudian data yang diperoleh selanjutnya diolah secara deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah dengan melakukan kategorisasi data, pengorganisasian data, pendekripsian data dan yang terakhir adalah menarik kesimpulan dari data-data yang telah dianalisa untuk mencapai tujuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan resiko dalam jual beli yang terdapat dalam BW terasa tidak adil karena dalam BW tersebut resiko dibebankan kepada pembeli yang belum menjadi pemilik barang, Sedangkan menurut hukum perdata hak milik baru berpindah kepada pembeli setelah dilakukan levering atau penyerahan barang. Jadi selama belum di-lever, resiko masih harus ditangggung oleh penjual yang masih merupakan pemiliknya sampai barang diserahkan kepada pembeli. Dalam KHES, penerimaan barang termasuk dalam sarat sahnya akad, oleh karena itu penanggungan resiko masih harus ditanggung oleh penjual sampai pembeli menerimanya.