Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Panyabungan terhadap hak asuh anak di bawah umur 12 tahun (studi kasus no: 306/Pdt.G/2018/PA. PYB)

Main Author: Lubis, Febry Alamsyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1323/1/15%20101%2000017.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1323/
Daftar Isi:
  • Hadanah adalah tugas mengasuh dan menjaga atau mendidik bayi atau anak kecil sejak ia lahirsampai mampu menjaga dan mengatur dirinya sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 huruf (a), menyebutkan bahwa dalam terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian dalam pasal 156 huruf (a), akibat putusnya perkawinan ialah anak yang belum mumayyiz berhak mendapat hadanah dari ibunya. Jenis penelitian ini adalah bersifat deskriptif biasa disebut dengan kualitatif. Informan penelitian adalah orang yang di wawancarai. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pendekatan ini adalah menggunakan kajian racio decidendi yaitu alasan-alasan yang digunakan hakim untuk sampai kepada putusannya. Teknik pengumpulan data interview dan studi dokumen. Instrumen pengumpulan data ini adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data ini adalah setelah data terkumpul lengkap selanjutnya mengadakan pengolahan analisis data. Hasil penelitian ini yaitu pertimbangan dan alasan-alasan hakim memutuskan hak asuh anak (hadanah) yang belum mumayyiz kepada ayahnya adalah karena ibunya atau penggugat tidak bisa melakukan tugasnya menjadi ibu yang baik, ibu terbukti melakukan penganiayaan kepada anak yang terdapat pada duplik dan si ibu memberikan persaksian yang tidak benar (fitnah) terhadap si ayah atau tergugat dimuka persidangan. Seorang ibu kehilanga hak asuhnya disebabkan beberapa hal yaitu apabila ibu keluar dari agama islam, ibu mengidap penyakit menular, ibu mengalami gangguan mental, ibu melakukan fitnahan terhadap si ayah.