Pengaruh dana pihak ketiga, sertifikat bank indonesia syariah dan inflasi terhadap pembiayaan murabahah pada perbankan syariah di Indonesia (periode 2013-2017)

Main Author: Pulungan, Putri Sarah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1308/1/15%20401%2000294.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1308/
Daftar Isi:
  • Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diminati masyarakat, sebab akad murabahah adalah akad jual beli yang ditambah oleh margin yang disepakati. Untuk meningkatkan pembiayaan murabahah, perbankan syariah harus memperhatikan hal- hal yang mempengaruhinya yaitu salah satunya Dana Pihak Ketiga (DPK), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), dan Inflasi. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh DPK,SBIS dan Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode statistik deskriptif, dengan menggunakan data bulanan dari Januari 2013- Desember 2017. Teknik penarikan sampel pada penelitian adalah sampel jenuh. Penelitian ini menggunakan regresi linier berganda, dan uji hipotesis menggunakan t-hitung dan nilai signifikan, serta F-hitung untuk menguji pengaruh secara simultan dengan level 5% yang sebelumnya telah dilakukan uji asumsi klasik terlebih dahulu. Hasil penelitian secara parsial menyatakan bahwa, DPK memiliki t-hitung > t-tabel = (20,48>2,002) dengan signifikan < 0,05 = (0,0000< 0,05) artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel DPK dengan pembiayaan murabahah, serta nilai t-hitung positif artinya DPK berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah. Sedangkan untuk SBIS memiliki bahwa t-hitung > t-tabel = (-0,804 < 2,002) dengan signifikan > 0,05 = (0,42 > 0,05) artinya tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel SBIS dengan Pembiayaan murabahah. Dan untuk Inflasi memiliki t- hitung > t- tabel = 2,544> 2,002 dengan signifikan < 0,05 = (0,013 < 0,05) artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel inflasi terhadap pembiayaan murabahah, serta nilai t hitung positif artinya inflasi berpengaruh positif terhadap pembiayaan murabahah Sedangkan dengan cara simultan DPK, SBIS dan Inflasi berpengaruh terhadap Pembiayaan murabahah yang dibuktikan dengan F-hitung > F-tabel = (838,87 > 3,16). Kemudian Penelitian ini memiliki nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,978 artinya variabel DPK, SBIS dan Inflasi mampu menjelaskan variansi variabel pembiayaan murabahah sebesar 97,8%. Sementara 2,18 % dijelaskan oleh variabel lain di luar penelitian ini.