Pembagian harta warisan bagi ahli waris berbeda agama pada masyarakat Desa Pahieme 1 Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah
Main Author: | Nasution, Wildan Hakim |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1260/1/14%20101%2000048.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1260/ |
Daftar Isi:
- Judul diatas menarik untuk dikaji, karena berdasarkan pengamatan peneliti di Desa Pahieme Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, warisan merupakan hal yang mengandung konflik dan sangat sensitif dalam agama. Pembagian harta warisan yang dilakukan terhadap ahli waris beda agama sematamata untuk menghidari perselisihan dan juga pertengkaran antara ahli waris. Apabila warisan tidak diberikan kepada ahli waris berbeda agama maka akan menimbulkan pertengkaran dan perpecahan diantara keluarga pewaris. Jumlah bagian setiap ahli waris yang diberikan dan ditetapkan oleh pewaris sendiri dengan cara musyawarah dengan semua ahli warisnya tanpa melalui ketentuan menurut hukum kewarisan Islam. Penelitian ini membahas “Pembagin Harta warisan Bagi Ahli Waris Berbeda Agama Pada Masyarakat Desa Pahieme1 Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah” Fokus utama skripsi ini untuk mengetahui alasan-alasan pewaris memberikan warisan kepada ahli waris beda agama di Desa Pahieme1 Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Peneitian ini akan menggambarkan bagaimana alasan-alasan pewaris memberikan warisan kepada ahli waris beda agama di Desa Pahieme 1 Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah dan menjelaskan berbagai hal yang berkenaan dengan pembagian harta warisan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilkukan dalam skripsi ini dapat digambarkan bahwa sistem kewarisan di masyarakat Desa Pahieme 1 tidak sesuai dengan hukum kewarisan Islam, karena dalam sistem kewarisan tersebut ahli waris berbedada agama tetap mendapat warisan dari orang tuanya sama seperti ahli waris yang lainnya dengan alasan karena orang tua sangat sayang kepada ahli warisnya, khawatir akan terjadi pertengkaran dan permusuhan diantara ahli waris dan juga karena orang tuanya walaupu sudah berbeda agama tetap anaknya dan darah dagingnya sendiri. Sedangkan dalam hukum kewarisan Islam dan undang-undang kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia berbeda agama merupakan salah satu penghalang untuk mendapatkan warisan dari pewarisnya.