Penerapan akad wadi’ah dalam jasa pengiriman barang ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syari’ah di PT. Jalur Nugeraha Ekakurir (JNE) Padangsidimpuan

Main Author: Ramlah, Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1191/1/13%20240%200034.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1191/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Penerapan Akad Wadi’ah Dalam Jasa Pengiriman Barang Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Di PT. Jalur Nugeraha Ekakurir (JNE) Padangsidimpuan”. Adapun latar belakang pada penelitian ini adalah aktivitas ekonomi yang bernuansa Islam yang dikenal dengan Ekonomi Islam yang berkeadilan di dalam menjalankan aktivitas dalam melakukan transaksi. PT. Jalur Nugeraha Ekakurir (JNE) Padangsidimpuan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang, Dalam melakukan usahanya PT. Jalur Nugeraha Ekakurir (JNE) Padangsidimpuan tidak selalu berjalan dengan lancar, masih ada kendala yang dihadapi seperti kehilangan/ kerusakan maupun keterlambatan terhadap barang kiriman. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad pengiriman di PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Padangsidimpuan, Bagaimana perlindungan hokum atas rusak, hilang serta keterlambatan pengiriman barang di PT. Jalur Nugeraha Ekakurir (JNE) Padangsidimpuan, dan bagaimana bentuk akad wadi’ah di PT. Jalur Nugeraha Ekakurir (JNE) Padangsidimpuan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah? Setelah penulis melakukan penelitian maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa akad yang digunakan oleh PT. JNE dengan cara mengisi AWB (Air Waybill/ Connot), dengan mengisi AWB tersebut maka pengirim dianggap telah menyetujui persyaratan dan ketentuan standar pengirim (SSP) yang telah ditentukan oleh PT. JNE. Adapun perlindungan hokum terhadap barang hilang/ rusak dengan cara memberikan ganti kerugian sebesar 10 kali biaya kirim dengan hasil terendah, kecuali barang diasuransikan maka ganti kerugian diberikan sebesar 0,2% dari harga barang + administrasi Rp. 5000 dengan biaya premi dibayar oleh pengirim, dan untuk keterlambatan pengiriman barang diberikan ganti kerugian berupa pemulangan biaya ongkos kirim sebesar Rp. 10.000. Adapun akad wadi’ah di PT. JNE termasuk dalam kategori wadi’ahyad al-amanah dan terjadi perubahan sifat menjadi akad wadiah yadh-dhamanah.