Barang pinjaman sebagai jaminan utang studi kasus di Kota Padangsidimpuan ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah

Main Author: Harahap, Mardiani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1136/1/1410200031.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1136/
Daftar Isi:
  • Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek barang pinjaman sebagai jaminan utang di Kota Padangsidimpuan dan apa faktor praktek barang pinjaman sebagai jaminan utang di Kota Padangsidimpuan serta bagaimana praktek barang pinjaman sebagai jaminan utang di Kota Padangsidimpuan ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek barang pinjaman sebagai jaminan utang di Kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui faktor praktek barang pinjaman sebagai jaminan utang di Kota Padangsidimpuan, serta untuk mengetahui praktek barang pinjaman sebagai jaminan utang di Kota Padangsidimpuan Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif normatif. Penelitian deskriptif normative adalah penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat sesuatu, individu, gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pinjam meminjam barang yang dijadikan jaminan utang yang dilakukan masyarakat Kota Padangsidimpuan tidak sesuai dengan tuntunan yang ada di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan didalam Fiqih Muamalah. Di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjelaskan bahwa pada prinsipnya harta pinjaman tidak boleh digadaikan kecuali dengan izin pemiliknya dan pemilik harta yang mengizinkan hartanya dijadikan jaminan harus mengetahui dan memahami resikonya. Dan didalam fiqih Muamalah salah satu syarat dari rahn (gadai) adalah barang tersebut harus milik sah orang yang berutang. Namun, yang terjadi di Kota Padangsidimpuan, dimana mereka meminjam harta (barang) milik orang lain utuk dijadikan jaminan utang yang pada hakikatnya barang tersebut belum jelas status kepemilikannya serta belum mendapatkan izin dari pemilik harta (barang) jaminan tersebut. Akibat dari praktek ini masyarakat merasa dirugikan. Faktor yang menyebabkan terjadinya pinjam meminjam barang ini di karenakan kurangnya ekonomi, pengetahuan tentang agama khususnya yang bercerita tentang pinjam-meminjam barang pinjaman yang dijadikan sebagai jaminan utang dan di dukung dengan praktek ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat.