Studi komparasi hibah antara suami istri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Main Author: Lamsari, Lamsari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1135/1/1410200026.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1135/
Daftar Isi:
  • Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana status hukum serta persamaan dan perbedaan hibah antara suami istri dalam KUH Perdata dan KHES. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum hibah antara suami istri dalam KUH Perdata dan KHES dan bagaimanakah persamaan dan perbedaan hibah antara suami istri dalam KUH Perdata dan KHES. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Komparasi dengan pendekatan juridis normative melalui metode library research. Pendekatan yuridis normative dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum, sejarah hukum, doktrin serta yurisprudensi. Hasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, Dalam KUH Perdata hibah antara suami istri secara tegas dilarang, kecuali hadiah dan pemberian berupa barang bergerak yang harganya tidak mahal bila dibandingkan dengan besarnya kekayaan si penghibah hal ini sesuai dengan isi Pasal 1678 KUH Perdata. Sementara dalam KHES hibah antara suami istri diperbolehkan, hal ini sesuai dengan isi Pasal 715 KHES, bahwa hibah antara suami istri tidak dapat ditarik kembali, hal tersebut juga sesuai dengan kaidah fiqh dibidang muamalah, dikatakan bahwa, hukum asal dari semua bentuk muamalah boleh dilakukan sebelum datang larangan yang mencegahnya atau mengharamkannya. Persamaannya yaitu Pemberian berupa barang bergerak yang berwujud yang harganya tidak mahal bila dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah di dalam KUH Perdata dan KHES sama-sama di perbolehkan. Perbedaannya yaitu hibah antara suami istri dalam KUH Perdata secara tegas dilarang, sedangkan dalam KHES tidak ada kata tegas larangan namun secara tegas di jelaskan hibah antara suami istri tidak dapat ditarik kembali. Kemudian dalam KUH Perdata hibah antara suami istri dalam keadaan sakit keras tidak ada diatur sedangkan dalam KHES hibah antara suami istri diatur dalam Pasal 725 KHES.