Tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah dalam pelaksanaan akad pengelolaan tanaman karet di desa Ulu Aer Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas

Main Author: Pulungan, Damaidi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1077/1/15%20102%2000032.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/1077/
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad pengelolaan tanaman karet di Desa Ulu Aer Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas serta untuk mengetahui Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam pelaksanaan akad pengelolaan tanaman karet di Desa Ulu Aer Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Jenis penelitian ini tergolong dalam penelitian lapangan (field research). Kualitatif deskriptif, dan data yang digunakan ada dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu para pemilik lahan karet, dan para penggarap lahan karet di Desa Ulu Aer Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Data sekunder merupakan data tambahan untuk menambah informasi yang dapat memperkuat data pokok baik berupa majalah, buku, Koran, maupun website. Tekhnik pengumpulan data ini berupa observasi, wawancara langsung dengan pihak terkait, dan dokuimentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pengelolaan pohon karet yang terjadi di Desa UluAer Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas, pemilik lahan dan penggarap melakukan perjanjian dalam bentuk lisan terlebih dahulu dan dalam perjanjian tersebut ditentukan kapan mulai menggarap dan berapa hari menggarap dalam satu minggu, bagaimana sistem penggarapan pohon karetnya dan berapa persentase pembagian hasilnya. Diawal telah disepakati perjanjian antara pemilik lahan dengan penggarap lahan dengan perjanjian-perjanjian yang mengikat antara pemilik dengan penggarap dengan perjanjian sebagai berikut:a)Tidak boleh di deres setiap hari berturut-turut, b) Tidak boleh dalam satu pohon tiga jalur (strip), c) Tidak boleh dalam satu jalur (strip) itu mengelilingi pohon karet. Dan Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam pelaksanaan akad pengelolaan tanaman karet di Desa UluAer Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas.Terjadinya wanprestasi seperti yang terdapat pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam pasal 36 ayat 4 yang berbunyi: Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Disebabkan terjadinya kecurangan atau salah sastu pihak tidak menepati perjanjian, yaitu ketika penggarap melanggar aturan-aturan yang disepakati diawal seperti menambah hari menggarap dalam satu minggu 5-6 kali dan membuat 3 jalur (strip) bahkan lebih dalam satu pohon tanaman keret, seperti yang telah digambarkan dari hasil wawncara sebelumnya tentang pelaksanan akad pengelolaan tanaman karet di Desa Ulu Aer tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya