Responsif Hakim Tentang Pemberlakuan Hukum Hak Waris Anak Luar Nikah Pasca Uji Materil Pasal 43 Ayat (1) UU RI. No. 1 Tahun 1974 (StudiPengadilan Agama Watansoppeng)
Main Author: | Veranita, Andi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/857/1/14.2100.014.pdf http://repository.iainpare.ac.id/857/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengkaji tentang responsif hakim tentang pemberlakuan hukum hak waris anak luar nikah pasca uji materil Pasal 43 ayat (1) UU RI. No. 1 Tahun 1974, yang terdiri dari 2 (dua) rumusan masalah, yaitu; 1) Bagaimana hak waris anak luar nikah pasca uji materil Pasal 43 ayat (1) UU RI. No. 1 Tahun 1974; 2) Bagaimana respon hakim tentang pemberlakuan hukum hak waris anak luar nikah pasca uji materil pasal 43 ayat (1) UU RI. No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Watansoppeng. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan deskriptif, kualitatif, dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, yuridis, dan sosiologis. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Watansoppeng sehingga jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hakim sebagai informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen resmi seperti Undang-undang, buku-buku, jurnal, skripsi, tesis dan disertasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan trianggulasi diantaranya observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan teknik analisa yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, yaitu; 1) Hak waris anak luar nikah pasca uji materil Pasal 43 ayat (1) UU RI. No. 1 Tahun 1974 adalah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, meskipun sudah diakui secara biologis dari bapaknya dengan menggunakan tes DNA, sehingga anak luar nikah hanya memiliki hak-hak keperdataan tetapi bukan sebagai ahli waris. 2) Responsif hakim tentang pemberlakuan hak waris anak luar nikah pasca uji materil pasal 43 ayat (1) UU RI. No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Watansoppeng, bahwa pasca uji materil pasal tersebut belum dapat diberlakukan secara mutlak berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan dan sebagai suatu tantangan bagi hakim untuk menerapkan suatu hukum.