Sistem pengupahan usaha batu bata dalam peningkatan kesejahteraan buruh di Dusun Pacuan Kuda Kab. Sidrap (analisis hukum ekonomi syariah)

Main Author: Agus, Agus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpare.ac.id/253/2/13.2200.044.pdf
http://repository.iainpare.ac.id/253/
Daftar Isi:
  • INDONESIA : Sistem pengupahan buruh usaha batu bata menggunakan sistem hasil dimana besarnya kompensasi atau upah ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja. Sistem pengupahan usaha batu bata di Dusun Pacuan Kuda Kabupaten Sidrap juga menggunakan sistem hasil namun, terdapat suatu akad perjanjian antara pemilik usaha dan buruh dimana buruh mengisyaratkan adanya panjar atau uang muka sebelum mereka bekerja. Panjar tersebut yang diterima di awal akan tercatat sebagai utang buruh dan utang tersebut akan dikurangi dengan upah yang buruh hasilkan dalam kurung waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem upah usaha batu bata dalam peningkatan kesejahteraan buruh melalui pendekatan Hukum Ekonomi Syariah. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana latar belakang pekerja/ buruh pada usaha batu bata di Dusun Pacuan Kuda Kabupaten Sidrap dan bagaimana sistem pengupahan batu bata dalam peningkatan kesejahteraan buruh di Dusun Pacuan Kuda Kabupaten Sidrap. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif, data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis datanya yaitu menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Latar belakang pekerja/buruh bekerja pada usaha baru bata di Dusun Pacuan Kuda Kabupaten Sidrap adalah a). Sulitnya lapangan pekerjaan di daerah tempat tinggal. b). Tidak memiliki keahlian. c). Ikut dengan keluarga. d). Menjadi buruh batu bata menjanjikan. 2). Sistem pengupahan usaha batu bata di Dusun pacuan Kuda Kabupaten Sidrap sebagai berikut: a). Upah buruh dinilai dengan harga Rp.100-120,- per biji. b).Jaminan kerja buruh terdiri dari; jaminan tempat tinggal,jaminan fasilitas air dan listrik . c). Pemberian panjar atau uang muka pekerja. d). Perjanjian pembayaran uang belanja buruh. Berdasarkan sistem pengupahan tersebut dalam analisis Hukum Ekonomi Syariah dapat ditarik sebuah kesimpulkan bahwa sistem upah usaha batu bata di Dusun Pacuan Kuda Kabupaten Sidrap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh karena telah memenuhi prinsip keadilan dan kelayakan.