Pemberdayaan Ekonomi Buruh Pemetik Cengkeh Perspektif Hukum Ekonomi Islam di Desa Compong Kabupaten Sidrap

Main Author: Faizal, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpare.ac.id/2039/1/15.2200.115.pdf
http://repository.iainpare.ac.id/2039/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai aktivitas petani cengkeh dalam memberdayakan ekonomi buruh pemetik cengkeh dengan pendekatan hukum ekonomi Islam. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimana pemberdayaan ekonomi buruh pemetik cengkeh di Desa Compong Kabupaten Sidrap, bagaimana bentuk perjanjian kerja buruh pemetik cengkeh perspektif hukum ekonomi Islam dan bagaimana sistem pengupahan buruh pemetik cengkeh perspektif hukum ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data dalam penelitian ini diperolh dari data primr dan data skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pemberdayaan ekonomi buruh pemetik cengkeh masih dalam tahap memberikan peluang dan kesempatan menjadi buruh pemetik cengkeh dalam rangka meningkatan pendapatan masyarakat. Pendapatan yang didapatkan baik pemilik maupun buruh pemetik cengkeh sudah dapat membantu perekonomian keluarga. 2) bentuk perjanjian kerja yang dilakukan oleh buruh pemetik cengkeh berbentuk tidak tertulis/lisan karena masih menggunakan adat kebiasaan dan berdasarkan asas saling percaya diantara mereka. Bentuk perjanjian tersebut telah sesuai dengan syariat berdasarkan analisis hukum ekonomi Islam. 3) Sistem upah yang diterapkan dalam jasa pemetikan cengkeh di Desa Compong Kabupaten Sidrap adalah sistem upah dalam bentuk sistem hasih yang dihitung berdasarkan satuan liter. Sistem pengupahan buruh pemetik cengkeh terdiri dari a) Upah buruh dinilai dengan harga Rp.3.000 – Rp. 6.000 per-liternya. b) pemberian bonus berupa tangkai cengkeh c) pembayaran upah setelah bekerja d) jaminan kerja. Penetapan upah buruh tersebut berdasarkan prinsip kadilan dan prinsip kelayakan dalam Islam.