Konsekuensi Praktik Jual Beli Bibit Cengkeh Sistem Mappalla’ Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Bukkere Kabupaten Sidrap)

Main Author: Anita, Anita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpare.ac.id/2007/1/16.2200.008.pdf
http://repository.iainpare.ac.id/2007/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji tentang Konsekuensi Praktik Jual Beli Bibit Cengkeh SistemMappalla’ Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Masyarakat Bukkere Kabupaten Sidrap). Terdiri dari 3 (tiga) permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana Penerapan Praktik Jual Beli Bibit Cengkeh Sistem Mappalla’ pada Masyarakat Bukkere Kabupaten Sidrap?; 2) Bagaimana Perspektif Hukum Islam tentang Praktik Jual Beli Bibit Cengkeh Sistem Mappalla’pada Masyarakat Bukkere Kabupaten Sidrap?; dan 3) Apa Dampak dari Penerapan Praktik Jual Beli Bibit Cengkeh Sistem Mappalla’ di Masyarakat Bukkere Kabupaten Sidrap? Jenis penelitian ini tergolong kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, pengamatan (observasi), wawancara (interview), dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Praktik Jual Beli Bibit Cengkeh Sistem Mappalla’ Pada Masyarakat Bukkere Kabupaten Sidrap, dimana sistem mappalla’ masih digunakan oleh masyarakat Bukkere sampai saat ini dan sudah menjadi tradisi yang melekat di masyarakat tersebut yang dikenal dengan istilah Al-‘Urf;2) Ditinjau dari perspektif Hukum Islam, Praktik Jual Beli Bibit Cengkeh Sistem Mappalla’ di Masyarakat Bukkere Kabupaten Sidrap sudah sesuai dengan aturan-aturan jual beli dalam Islam, karena setelah ditinjau dari rukun dan syarat jual beli, praktik tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli yang berlaku dalam Islam; dan 3) Jual Beli Bibit Cengkeh Sistem Mappalla’ di Masyarakat Bukkere Kabupaten Sidrap dimana sistem tersebut mengandung ke tidak jelasan atas pertumbuhan bibit sesuai pertumbuhan cengkeh dimana bibit itu diambil, sehingga dampak yang ditimbulkan dari pihak penjual kepada pembeli yaitu tidak terjaminnya bibit cengkeh tersebut yang masih dalam tanah (belum tumbuh daun) pertumbuhannya akan baik. Maka dari itu, akan ada kerugian yang ditanggung pembeli, dilihat dati sisi maslahatnya bahwa sistem ini mendatangkan kemudaratan.