Evaluasi Pendistribusian Gas LPG di Kecamatan Soreang (Perspektif Hukum Ekonomi Syariah)
Main Author: | Eriani, Eriani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1881/1/14.2200.141.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1881/ |
Daftar Isi:
- Evaluasi merupakan salah satu komponen dari sistem yang harus dilakukan secara sistematis dan terencana sebagai alat untuk mengukur keberhasilan atau target yang akan dicapai. Evaluasi bukan sekedar menilai suatu aktivitas secara spontan, melainkan merupakan kegiatan untuk menilai sesuatu secara terencana, sistematik, dan berdasarkan atas tujuan yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) Bagaimana model pendistribusian gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg di Kecamatan Soreang; (2) Bagaimana sistem evaluasi yang diterapakan dalam pendistribusian gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg di Kecamatan Soreang; (3) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Islam tentang sistem evaluasi pendistribusian gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg di Kecamatan Soreang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan subjek penelitian Dinas Perdagangan Kota Parepare dan masyarakat kecamatan soreang. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam analisis data ialah pengumpulan data, mereduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan hasil : (1) Model pendistribusian gas LPG 3 kg di Kecamatan Soreang Kota Parepare yaitu distribusi tidak langsung. Alur pendistribusian gas LPG 3 kg di Kecamatan Soreang: SPBE ke Agen, Agen ke Pangkalan, Pangkalan ke Konsumen/masyarakat. (2) Evaluasi pendistribusian gas LPG 3 kg yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Parepare yaitu Operasi Pasar. (3) Tinjauan hukum ekonomi Islam tentang sistem evaluasi pendistribusian gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg di Kecamatan Soreang menunjukkan bahwa kegiatan operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah telah sesuai dengan prinsip hukum ekonomi islam yang ada. Tidak ada unsur gharar, zalim, riba, maisir di dalamnya.